3.1 Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan JABODETABEKPUNJUR

Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan mmemelihara kelangsungan hidupnya.

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam  bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia  dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan m memelihara kelangsungan hidupnya.

2. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.

3. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana  yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial  ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki  hubungan fungsional.

4. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk  fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.

5. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan  pengendalian pemanfaatan ruang.

6. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.

7. Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai  pengaruh sangat penting secara nasional terhadap  kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara,  ekonomi, sosial, budaya, dan/ atau lingkungan,  termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan  dunia.

8. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi  kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan,  pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan,  pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

9. Kawasan Metropolitan adalah Kawasan Perkotaan yang terdiri atas sebuah Kawasan Perkotaan yang berdiri  sendiri atau Kawasan Perkotaan Inti dengan Kawasan  Perkotaan di Sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan  fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan  prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah  penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya  1.000.000 (satu juta) jiwa.

10. Kawasan Perkotaan Inti adalah Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari Kawasan Metropolitan dengan  fungsi sebagai pusat kegiatan-kegiatan utama dan  pendorong pengembangan kawasan perkotaan di  sekitarnya.